BREAKING NEWS
Kabid Humas Polda Metro Jaya: Ditreskrimum Akan Tangani Kasus Dugaan Penipuan WO

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Ditreskrimum Akan Tangani Kasus Dugaan Penipuan WO

Oleh Redaksi Labirin 10 Des 2025, 22:14:40 WIB hukum

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengambil alih seluruh penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan jasa penyelenggara acara pernikahan PT Ayu Puspita Sejahtera.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa semua berkas perkara terkait perusahaan wedding organizer ini akan dikelola secara terpusat.

Baca Lainnya :


"Seluruh penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan dikoordinasikan langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi melalui pernyataan resminya di ibu kota, hari Rabu.


Sentralisasi Penanganan Kasus


Menurutnya, langkah konsolidasi ini diambil karena kasus serupa telah dilaporkan di beberapa wilayah berbeda, termasuk Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan langsung ke Polda Metro Jaya. Agar penyelidikan lebih efektif dan menyeluruh, semua laporan akan ditangani dalam satu komando.


Untuk memudahkan korban melaporkan kerugiannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan pengaduan khusus.


"Kami mengajak seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera untuk segera melaporkan kasusnya ke pusat pengaduan yang telah kami sediakan," tambah Budi.


Kerugian Masih Dalam Tahap Verifikasi


Terkait dengan total kerugian yang diderita para korban, pihak kepolisian masih dalam proses pengumpulan dan verifikasi bukti-bukti. Hal ini karena nilai kerugian setiap korban bervariasi.


"Ada informasi bahwa kerugian mencapai sekitar Rp16 miliar secara keseluruhan, namun angka ini masih perlu dikonfirmasi dengan data laporan dari korban dan bukti transfer yang kami terima. Semua harus dicocokkan dengan teliti," jelasnya.


Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menjalankan penegakan hukum secara terbuka dan akuntabel, serta siap menerima semua informasi dan laporan dari para korban.


Dua Tersangka Ditetapkan


Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka berinisial A (perempuan) dan D (laki-laki).


Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, menjelaskan peran masing-masing tersangka saat konferensi pers pada Selasa (9/12).


"Tersangka A bertindak sebagai penanggungjawab utama operasional, sementara tersangka D berperan membantu pelaksanaan kegiatan," ungkap Erick.


Disebutkan pula bahwa kedua tersangka bukanlah pasangan suami istri, melainkan memiliki hubungan kerja sebagai pemilik usaha dan karyawan.


"Status mereka adalah pemilik usaha dan pegawai," tegasnya.


Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif