JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemulihan dari penyalahgunaan narkotika merupakan hak asasi setiap warga negara. Negara, kata dia, hadir untuk memastikan masyarakat yang ingin lepas dari jerat narkoba memperoleh perlindungan serta layanan rehabilitasi yang layak dan bermartabat.
Hal itu disampaikan Suyudi saat meninjau layanan rehabilitasi di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang, Sabtu (13/12/2025). Ia menegaskan, mekanisme wajib lapor tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi.
“Melapor ke IPWL bukan menyerahkan diri kepada hukum, melainkan langkah awal untuk bangkit dan memulai kehidupan yang lebih baik,” ujar Suyudi.
Baca Lainnya :
- BNN Banten Gagalkan Pengiriman Sabu Menjelang Libur Panjang, Dua Kurir Ditangkap (0)
- Lima Pihak Diamankan KPK dalam OTT Bupati Lampung Tengah (0)
- Kabid Humas Polda Metro Jaya: Ditreskrimum Akan Tangani Kasus Dugaan Penipuan WO (0)
- Ketum KAHMI Eropa Raya Apresiasi Peran Kepala BNN RI di Forum PBB Wina (0)
- Retret PPI Dunia: Kepala BNN Ajak Pelajar Indonesia di Luar Negeri Jadi Agen Perubahan (0)
Melalui Klinik IPWL BNN RI Cawang, masyarakat dapat mengakses layanan rehabilitasi secara sukarela tanpa takut dipidana. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip kerahasiaan, nondiskriminasi, dan pendekatan kemanusiaan berbasis ilmiah.
BNN, lanjut Suyudi, mengedepankan penanganan adiksi yang komprehensif. Setiap klien akan melalui asesmen medis dan psikologis, konseling individu dan kelompok, hingga rehabilitasi medis dan sosial sesuai kebutuhan masing-masing.
Pendampingan dilakukan oleh tim multidisiplin yang terdiri atas dokter, psikolog, perawat, konselor adiksi, dan psikiater. Model layanan ini dirancang agar proses pemulihan berlangsung optimal, berkelanjutan, dan mampu mengembalikan fungsi sosial klien di tengah masyarakat.
“Tidak ada kriminalisasi bagi masyarakat yang datang secara sukarela untuk pulih. Kami menjunjung tinggi martabat manusia dan menjaga kerahasiaan setiap klien,” tegasnya.
Suyudi menekankan bahwa rehabilitasi tidak boleh dipandang sebagai hukuman, melainkan sebagai investasi kemanusiaan untuk memulihkan kesehatan fisik, mental, dan sosial penyalahguna narkotika.
Klinik IPWL BNN RI terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga yang ingin mendampingi anggota keluarganya menjalani proses pemulihan.
“Rehabilitasi adalah pemulihan. Inilah semangat War on Drugs for Humanity yang kami dorong untuk mewujudkan Indonesia Bersinar—bersih dari narkoba,” kata Suyudi.










Komentar
Tuliskan Komentar Anda!